Memahami Jejak Karbon dari Aktivitas Harian
DJP akan akses informasi keuangan pemilik aset kripto melalui CARF. PJAK Pelapor wajib laporkan informasi dan validasi pernyataan diri pengguna.
Emiten milik konglomerat Sugianto Kusuma dan Grup Salim, PT Bangun Kosambi Tbk (CBDK) bakal melakukan pembelian kembali saham alias buyback senilai Rp250 miliar.
Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.panduan praktis